INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Download Music Anutan Mui Perihal Kesesatan Islam Jama'ah, Darul Hadits, Atau Apa Saja Nama Yang Dipakai

 Karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta mengakibatkan keresahan di masyarakat Download Music Fatwa MUI Tentang Kesesatan Islam Jama'ah, Darul Hadits, Atau Apa Saja Nama Yang Dipakai

Fatwa MUI Tentang Kesesatan Islam Jama'ah, Darul Hadits, Atau Apa Saja Namanya

ISLAM JAMA'AH

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah:

>> Memperhatikan:

1. Bahwa faham Islam Jama’ah mulai ada di Indonesia sekitar tahun 70-an. Karena ajarannya sesat dan menyesatkan serta mengakibatkan keresahan di masyarakat, faham ini dihentikan oleh pemerintah pada tahun 1971. Larangan pemerintah tersebut tidak diacuhkan. Mereka terus beroperasi dengan banyak sekali nama yang terus berubah hingga memuncak pada sekitar 1977-1978..

2. Faham ini menganggap bahwa umat Islam yang tidak termasuk Islam Jama’ah yakni termasuk 72 golongan yang niscaya masuk neraka, umat Islam harus mengangkat “Amirul Mukminin” yang menjadi sentra pimpinan dan harus mentaatinya, umat Islam yang masuk golongan ini harus dibai’at dan setia kepada “Amirul Mukminin” dan dijamin masuk surga, pedoman Islam yang sah dan boleh dituruti hanya pedoman Islam yang bersumber dari “Amirul Mukminin”..

3. Pengikut aliran ini harus tetapkan korelasi dari golongan lain walaupun orang tuanya sendiri, tidak sah shalat di belakang orang yang bukan Islam Jama’ah, pakaian shalat pengikut Islam Jama’ah yang tersentuh oleh orang lain yang bukan pengikutnya harus disucikan, suami harus mengusahakan semoga istrinya turut masuk golongan Islam Jama’ah, dan bila tidak mau maka perkawinannya harus diputuskan, perkawinan yang sah yakni perkawinan yang direstui oleh “Amirul Mukminin”, dan khutbah yang sah bila dilafazkan dalam bahasa Arab..

MEMUTUSKAN

>> Menyatakan:

1. Bahwa pedoman Islam Jama’ah, Darul Hadits (atau apapun nama yang dipakainya) yakni pedoman yang sangat bertentangan dengan pedoman Islam yang sesungguhnya dan penyiarannya itu memancing-memancing timbulnya keresahan yang akan mengganggu kestabilan Negara..

2. Menyerukan semoga umat Islam berusaha mengindahkan saudara-saudara kita yang tersesat itu untuk kembali kepada pedoman agama Islam yang murni dengan dasar niat dan impian menyelamatkan sesama hamba Allah yang telah menentukan Islam sebagai agamanya dari kemurkaan Allah Subhanahu wa Ta'ala..

3. Agar umat Islam lebih meningkatkan aktivitas dakwah Islamiah melalui media pengajian atau media lainnya, terutama terhadap para remaja, pemuda, pelajar, seniman, dan lain-lain, yang sedang haus terhadap siraman agama Islam yang murni terutama kepada calon-calon pengikut Islam Jama’ah dalam tahap pertama, dengan metode atau cara-cara penyampaian yang lebih sesuai dengan umat yang dihadapi..

4. Agar segera melaporkan kepada Kejaksaan setempat dengan memperlihatkan bukti-bukti yang cukup lengkap manakala gerakan atau aktivitas Islam Jama’ah (atau apapun nama lain yang dipakainya) hingga mengakibatkan keresahan dan kegoncangan rumah tangga dan masyarakat..

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum
ttd
Prof. Dr. HAMKA

Sekretaris
ttd
Drs. H. Kafrawi

***

INFO LOWONGAN KERJA TERBARU KLIK DISINI

Iklan Atas Artikel


Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2


Iklan Bawah Artikel